Ini Kata Kasat Pol-PP, Mengenai Penertiban Badut di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi

    Ini Kata Kasat Pol-PP, Mengenai Penertiban Badut di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi
    Satpol PP saat menertibkan badut di pelataran Jam Gadang Bukittinggi

    Bukittinggi - Setelah viral di sosial media terkait Satpol-PP kota Bukittinggi yang menertibkan badut di pelataran Jam Gadang. Kasat polisi pamong praja kota Bukittinggi Joni Feri, AP. melakukan klarifikasi terkait video yang mengatakan anggota satpol PP bertindak kasar saat menertibkan pedagang.

    Kepala Satpol-PP Bukittinggi (Kasat) Pol PP mengatakan, yang ditertibkan adalah badut pengamen yang meminta uang dengan kasar.

    "Anggota terpaksa mengambil tindakan dan mengamankan badut tersebut, " ujar Joni Feri Senin(15/04).

    Kasat Pol PP berharap kepada masyarakat, agar lebih bijak bermedia sosial, pastikan kejelasan dan kevalidan berita dan kejelasan video yang diunggah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan membuat berita simpang siur.

    "Untuk diketahui, badut tersebut melanggar perda no 2 tahun 2024 pasal 37c yang berbunyi berpenampilan dan beraktifitas yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, pelaku bisa dikenakan sanksi sosial dan atau denda sebesar Rp 250 ribu rupiah" pungkas Joni Feri.(lindafang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kondisi Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Marfendi Dampingi Bundo Kanduang...

    Komentar

    Berita terkait