SJM Gelar Aksi Damai Tolak Pembangunan Awning Jalan Minangkabau

    SJM Gelar Aksi Damai Tolak Pembangunan Awning Jalan Minangkabau
    Syarikat Jalan Minangkabau gelar Aksi Damai tolak pembangunan awning

    Bukittinggi- - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Syarikat Jalan Minangkabau (SJM) menggelar aksi damai dengan menutup ruko-ruko disepanjang jalan Minangkabau, Bukittinggi, pada Jum'at (30/09) pagi.

    Aksi damai dari ratusan pedagang di Jalan Minangkabau tersebut dilakukan dengan cara membentangkan spanduk - spanduk yang berisikan penolakan rencana pembangunan Awning yang rencananya akan dipasang di sepanjang jalan Minangkabau.

    Beberapa spanduk tersebut berisikan " "Jangan paksa kami anarkis, " DPRD Mana Janjimu, " Awning di Jalan Raya itu hal yang kurang wajar" dan lain lain, yang intinya mereka menolak pemasangan awning di sepanjang Jalan Minangkabau.

    Selanjutnya, aspirasi dari pedagang Serikat di Jalan Minangkabau yang diwakili oleh ketua Syarikat Pedagang dan pemilik toko dijalan Minangkabau Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa rencana pembangunan Awning yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggii adalah sebuah kesesatan dalam langkah politik,

    Beliau (Walikota Bukittinggi Erman Safar)ini harus dikoreksi, dan upaya kami untuk mengoreksi untuk memastikan bahwa awning tidak akan terbangun dijalan Minangkabau, Bukittinggi, " tegasnya.

    Lanjut dikatakannya, ia pastikan awning tidak akan terbangun di Jalan Minangkabau, apapun langkah untuk menghentikan pembangunan awning akan kami kerjakan dan Pemko Bukittinggi tidak bisa memaksakan, " imbuh Fadli.

    "Hari ini kami akan mengirimkan surat terbuka penolakan masyarakat warga di jalan Minangkabau terhadap rencana pembangunan awning ini dan disana tertera ada 30 alasan, 19 alasan prinsip yang tidak terpenuhi dalam membangun sebuah rencana pembangunan dan kita berikan alasan undang-undang.Itu sangat vital kalau terjadi pelanggaran undang-undang itu bukan hal main - main, " tandasnya.

    Ditambahkan Fadli, apakah anda mau pemimpin anda melanggar undang-undang? diantaranya adalah Undang - undang tentang jalan, dan UU tentang Pemerintah Daerah dan Lingkungan.

    "Silahkan kaji dari surat terbuka kami, Kalau itu kita biarkan apa gunanya kita sebagai warga, apa gunanya anggota - anggota Dewan, apa guna mereka disana jika mereka tidak bisa berbicara, " ujarnya.

    Dijelaskannya Fadli, untuk jumlah toko dijalan Minangkabau sebanyak 90 ruko, dan semuanya menolak rencana pembangunan awning 100%.

    "Penolakan ini saya jamin 100% tidak akan ada langkah mundur karena ini suara warga kota Bukittinggi, "tutup Fadli di akhir wawancara bersama puluhan awak media.

    Sementara itu Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj, Rita Suryanti, SH menyampaikan, dalam kegiatan ini  Polres Bukittinggi telah memberdayakan personil untuk pengamanan dengan 200 personil ditambah dengan TNI dan Pol PP dan DLLAJ.

    "Jadi kita gabungkan untuk mengamankan, karena kemarin kegiatan ini masuk kepada kita tentang aksi damai, " ujar Rita.

    Dikatakannya, aksi damai yang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB , sesuai dengan tugas pokok kita yakni memberikan rasa aman buat mereka.

    "Kita menyampaikan kepada mereka sesuai dengan hak mereka menyampaikan aspirasi sesuai yang telah diatur dalam undang-undang no 9 tahun 1958, Kita sebagai pihak kepolisian yang telah diatur dalam UU no 2 tahun 2002 pasal 13 salah satunya adalah menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri, " tandasnya.Kapolsek Bukitttinggi Kompol Hj Rita Suryanti berharap bahwa kita ingin mewujudkan bagaimana aksi mereka itu damai dan tidak ada gejolak dan tidak ada permasalahan yang timbul dari penyampaian aspirasi.(Fang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Sambut Apresiasi BPN di...

    Artikel Berikutnya

    Kecamatan MKS Serah Terima Bantuan Bibit...

    Komentar

    Berita terkait